Rarang Selatan, 11/04/2018, Ada 22 Elemen Data di Kartu Keluarga (KK), Elemen Data Apa Saja yang Perlu/Bisa Dilakukan Pemutakhiran/Perubahan?
Dalam Kartu Keluarga (KK), tercantum setidaknya 22 elemen data. Elemen-elemen data tersebut terdiri dari elemen data statis dan data dinamis.
Data Statis adalah data yang tidak bisa dirubah dan bersifat mengikat pada diri seseorang sejak pertama kali dilakukan perekaman data dan berlaku selamanya bahkan setelah meninggal dunia.
Contoh data statis dalam elemen data kependudukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari, dan iris mata. Dari ketiga elemen data statis tersebut, hanya NIK yang tercantuk di KK.
Sementara Data Dinamis adalah data yang bisa dilakukan perubahan berdasarkan kondisi ril seseorang dibuktikan dengan dokumen pendukung atas perubahan elemen data tersebut.
Dalam KK, terdapat 22 elemen data, yakni nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi (nomor pasport dan nomor KITAS/KITAP), nama orang tua (ayah dan ibu), alamat, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, kode pos, provinsi.
Dari 22 elemen data tersebut, ada beberapa elemen data yang sering dilakukan pemutakhiran/perubahan karena statusnya sangat dinamis sesuai dengan kondisi ril terbaru seseorang.
Di antara elemen data yang sering dilakukan perubahan tersebut adalah nama (biasanya penambahan gelar pendidikan formal) pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, alamat, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, kode pos, provinsi.
Nah Sobat Dukcapil sekarang sudah tahu ya, mana elemen data statis dan dinamis dalam KK. Juga elemen data apa saja yang biasanya sering dilakukan perubahan/pemutakhiran.
Jadi mulai sekarang, silakan perhatikan kembali KK yang ada di rumah ya, jangan disimpan di laci atau lemari saja. Cermati dan pastikan bahwa setiap elemen data di KK atau di dokumen kependudukan lainnya, sudah sesuai dengan kondisi ril terbaru.
Jika belum sesuai, segera datang ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili dengan membawa dokumen pendukung, untuk dilakukan pemutakhiran/perubahan sesuai kondisi terbaru/terkini.
Sumber:
UU No 23 Tahun 2006, UU No 24 Tahun 2013, PP No 112 Tahun 2012, Permendagri 9 Tahun 2011, Permendagri No 68 Tahun 2012, Permendagri No 9 Tahun 2011.
Kunjungi juga website www.dukcapil.kemendagri.go.id