Rarang Selatan, Pelaksanaan "Gawe Gubuk" Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran dilaksanakan di Kantor Desa Rarang Selatan (29/03/2017). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur bersama KOMPAK bekerjasama denga Pemrintah Kabupaten Lombok Timur. Adapun Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Selong bersama rombongan, Kepala Dinas BP3KB, Kepala Dinas Dukcapil atau pejabat yang mewakili, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Terara, Kepala Desa Embung Kandong, Bapak Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang akan diisbat.
Dalam Sambutannya, Kepala Desa Rarang Selatan (Maryun) enyampaikan Ucapan Terima Kasih yang tak terhingga kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Kompak, Ketua Pengadilan, Dinas Dukcapil dan instansi terkait yang membantu sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik. Dan ucapan maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan karena inilah kemampuan kami, kami ingin berbuat lebih dari ini hanya inilah yang bisa kami lakukan. Harapan Kedepannya semoga program atau kegiatan semacam ini di Desa Rarang Selatan semakin sering dilakukan dan juga jatah yang didapatkan semakin lebih banyak di tahun-tahun yang akan datang karena masih banyak masyarakat desa rarang selatan yang belum memiliki Buku Nikah/ Akta Nikah dan Akta Kelahiran.
Laporan singkat Koordinator Program Identitas Hukum disampaikan oleh Bpk. Judan Putra Baya, SH, Ketua LPA Kab. Lombok Timur, dalam laporannya bahwa Bapak, Ibu Pengantin Lama dan Baru yang tadi kami lihat mulai deg-degan seolah kembali mengenang peristiwa 15-20 tahun yang silam bahkan ada yang semat menggandeng istrinya untuk masuk ke ruang sidang, sebuah keharmonisan yang luar biasa.
- Ini adalah hari terakhir dari 3 tahapan pelaksanaan pelayanan terpadu yang inti pokoknya didalam adalah ada kegiatan isbat nikah yang istilah program Yang di usung oleh LPA bersama Kompak bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur adalah “Gawe Gubuk” . ini adalah Bahasa-bahasa local kearifan local masyarakat kita masayrakat yang dikemas dalam setiap kegiatan ada yang bawa kayu kayu, ember, kerbau, rebong dan lain sebagainya, ini yang kita coba kemas dalam sebuah program kegiatan yaitu Gawe Gubuk.
- Perlu bapak ketahui bahwa kami LPA bersama kompak hanya sebatas mendorong, sekali lagi mendorong, mendorong pihak pemerintah desa Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait untuk bagaimana kita bersama-sama membangun kebersamaan untuk menuntaskan secara bersama-sama terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita . oleh karena itu karena kami hanya sebatas mendorong maka tentu untuk selanjutnya adalah tergantung yang didorong, kalau kami yang mendorong ini sudah tidak kuat lagi mendorong sedangkan berdiri ditempat dan diam ditempat saja maka tentu ini tidak akan bisa berkembang sebagaimana yang menjadi harapan kita semua.
- Ini adalah tahun ke-2 kita melaksanakan isbat nikah yang tahun pertama di kecamatan aikmel, alhamdulillah kita diberikan 100 perkara oleh pengadilan Agama Selong dan tahun ini juga kita dapat 100 perkara. Jatah Pengadilan Agama selong dari pusat itu untuk isbat nikah hanya 250 perkara di tahun ini. Desa Rarang Selatan mendapatkan jatah paling banyak dari 5 desa dikecamatan terara dan Rarang Selatan mendapatkan 30 Perkara, kalau desa lain ada yang mendapatkan 14, 16 dan 20 perkara. Ini semua tidak terlepas dari kegigihan bapak kepala Desa Rarang Selatan yang memohon untuk semua bisa dimasukkan dan alhamdulillah terkabulkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Gawe Gubuk ikut dimeriahkan dengan alunan suara salah satu gendang belek yang merupakan kesenian yang ada di desa rarang selatan. Peserta Isbat nikah diiringi dengan gendang belek dari bulok sampai dengan kantor desa. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan motivasibagi pasangan suami istri yang akan mengikuti isbat nikah.
Diakhir acara di Dinas Dukcapil menyerahkan secara simbolisberupa Akta Kematian bagi masyarakat Desa Rarang Selatan bagi masyarakat desa rarang selatan yag sudah meninggal dunia sebanyak 3 orang yang diterima langsung oleh Kepala Desa Rarang Selatan. dan juga dari Pengadilan Agama menyerahkan secara simbolis Ponis Isbat Nikah bagi pasangan suami isti yang melakukan Isbat Nikah.
Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini masyarakat desa rarang selatan semakin peduli tentang pentingnya kepemilikan legalitas hukum.