Pada Hari Kamis, 29 Maret 2018 di Kantor Desa Rarang Selatan akan dilaksanakan Pelayanan Terpadu dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Negeri Selong dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur. Dalam Pelayanan Terpadu tersebut kegiatan yang akan dilakukan adalah Isbat Nikah dan Pembuatan Akta Kelahiran.
Oleh Karena itu, bagi masyarakat yang anaknya umur 0-18 Tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran, silahkan hubungi kader terdekat atau bisa langsung datang ke Kantor Desa Rarang Selatan untuk mengajukan Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter, Bidan atau bisa dibuatkan Surat keterangan Lahir di Desa.
Pelayanan tersebut akan dilaksanakan mulai Jam 08.00 wita s/d selesai.