Berdasarkan Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lombok Timur, Masyarakat di Desa Rarang Selatan Yang Wajib KTP sampai dengan Tanggal 17 April 2019 yang belum melakukan perekapan sebanyak 1.219 orang , namun setelah diakukan verifikasi masyarakat Desa Rarang Selatan yang belum melakukan perekaman sebanyak 936 orang. Adapun data masyarakat sebanyak 283 orang adalah merupakan data desa tetangga seperti Desa Rarang Tengah, Desa Rarang Batas, Desa Embung Kandong.
Dari 1.219 orang yang belum merlakukan perekaman juga masih terdapat data Ganda/ Double, mengingat masyarakat masih banyak yang memiliki lebih dari 1 KK. Oleh Karena itu melalui kesempatan ini kami menghimbau bagi masyarakat yang tertera namanya dibawah ini sekiranya sudah melakukan Perekaman E-KTP dan yang sudah memiliki E-KTP dengan NIK berbeda untuk segera melapor ke Pemerintah Desa dengan membawa Kartu Keluarga, E-KTP untuk kita Update Kartu Keluarga dengan NIK yang ada di E-KTP.
Daftar Nama Masyarakat yang belum melakukan perekaman dan yang sudah wajib melakukan perekaman sampai dengan tanggal 17 April 2019 bisa didownloads di link yang sudah disediakan dibawah ini :