Desa Rarang Selatan

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

DESA CERDAS

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

PEMILU SERENTAK 2024

Pemilihan Gubernur NTB & Pemilihan Bupati Lombok Timur

Rabu, 27 November 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83663 - Proses Permohonan Adminduk setelah menggunakan SIAK TERPUSAT agak lama sehingga bagi warga masyarakat jika mau mengurus dokumen adminduk, silahkan diurus sebelum dokumen adminduk tersebut digunakan. Terima Kasih !!!.

Berita Desa

Pasal 79 UU Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan desa dilaksanakan dengan menyusun dokumen:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Kedua dokumen perencanaan ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 79 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa  Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan  merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Pasal 80 menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa  dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Pasal 79
(1)    Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

 

(2)    Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

b.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3)    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(4)    Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

(5)    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(6)    Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.

(7)    Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

 

Penjelasan
Cukup jelas
Pasal 80
(1)    Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

 

(2)    Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.

(1)    Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(2)    Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a.       peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;

b.      pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;

c.       pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;

d.      pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan

e.       peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.

Penjelasan
Cukup jelas

 

Pembahasan di DPR

Rumusan awal pemerintah atas pasal 79-80 ini terdiri dari dua pasal, yaitu pasal 66 dan pasal 67 dengan redaksional  sebagai berikut:

Rumusan RUU
Pasal 66
(1)      Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

 

(2)      Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a.         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa untuk jangka waktu 5 (tahun) tahun; dan

b.        Rencana Pembangunan Tahunan Desa, selanjutnya  disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3)      RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan desa.

(4)      Peraturan desa tentang RPJM dan RKP- Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

(5)      Program-program sektor yang masuk ke desa wajib disinkronisasikan dan diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa.

Pasal 67
(1)    Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat dusun

 

(2)    Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat

(3)    Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai  salah satu masukan utama dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Dari dokumen DIM, pandangan fraksi terbagi menjadi tiga, yaitu:

Pertama; yang mengusulkan Tetap, artinya menyetujui rumusan usulan pemerintah. Pandangan ini  merupakan pandangan dari Fraksi Partai Golkar,  Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.

Kedua; yang mengusulkan diadakan Penyempurnaan terhadap substansi dan penambahan substansi baru, yang merupakan pandangan dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS. Fraksi PDIP mengusulkan penyempurnaan substansi untuk rumusan pasal 66, dengan redaksional  “Pemerintahan Desa menyusun perencanaan pembangunan perdesaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Fraksi PKS mengusulkan menambahkan keterlibatan lembaga adat, selain lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat di pasal 67 ayat (2), dengan redaksional “Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga Adat  dan tokoh masyarakat.”

Sedangkan usulan penambahan substansi baru dilakukan oleh Fraksi PDIP dengan radaksional sebagai berikut: (1) Perencanaan pembangunan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dimulai dari musyawarah masyarakat desa; (2) Perencanaan pembangunan perdesaan memuat jenis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; (3) Perencanaan Pembangunan Perdesaan dapat disusun untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan; (4) Perencanaan Pembangunan Perdesaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Ketiga; yang mengusulkan untuk Menambahkan frasa “partisipatif” , yang merupakan pandangan dari Fraksi PKB, dengan reaksional “Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif sesuai kewenangannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.”

Dalam proses rapat pembahasan di DPR, tidak ditemukan perdebatan mengenai substansi pasal ini hingga akhirnya didapati rumusan yang disepakati adalah rumusan yang ada di pasal 79-80 UU Desa.

 

Tanggapan

Undang-Undang Desa ini memiliki dua  pendekatan, yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang tidak ada  pada aturan sebelumnya.  Penjelasan UU Desa menyebutkan bahwa “kedua” pendekatan ini  diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.”

Kedua pendekatan ini merupakan pendekatan baru   yang tidak ada pada UU SPPN  maupun UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (lihat tabel perbandingan pengaturan tentang desa). Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar kedua pendekatan ini diuraikan secara jelas sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

  • Perbandingan Pengaturan tentang Desa

 

Perihal UU SPSN UU Tentang Pemerintahan Daerah UU Desa
Definisi Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas

 

wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan

masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat

yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

 

urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal

usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Dasar kewenang-an Desa Desentralisasi;

 

Tugas Pembantuan (Medebewind)

Desentralisasi;

 

Tugas Pembantuan (Medebewind)

Kewenangan Asli

 

Desentralisasi;

Tugas Pembantuan (Medebewind)

Kedudukan Desa berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota

 

 

Desa berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota

 

 

Desa berada dalam wilayah kabupaten/kota

 

 

Pemba-ngunan Desa Bagian dari pembangunan kabupaten/kota Bagian dari pembangunan kabupaten/kota -Desa membangun berdasarkan RPJM Desa dan menggunakan sumber dana yang khusus diperuntukkan kepada Desa

 

– Pembangunan Desa yang merupakan bagian dari pembangunan kabupaten/kota

  • Relasi antara Musyawarah Desa dan Musyawarah Pembangunan Desa Belum Jelas.

Pasal 80 ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa”  sedangkan pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa “Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa”. Frasa “hal yang bersifat strategis” dijelaskan di  pasal 52 ayat (2) dan di point b disebutkan bahwa perencanaan Desa merupakan salah satunya. Ayat lainnya, yaitu ayat 3 pasal 80 menyebutkan “Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota.” Beberapa pertanyaan muncul terkait dengan pasal 80 ini, yaitu: Pertama,  apakah Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang disebutkan di UU ini sama dengan Musrenbang Desa  yang dilaksanakan pada bulan Januari setiap tahunnya, yang selama ini dipraktikkan sebelum UU ini lahir?.

Kedua, bagaimana relasi antara Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa? Apakah keduanya merupakan kegiatan yang berbeda satu sama lain ataukah ada keterkaitan antara penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan Musrenbang Desa? Sayangnya, UU Desa baik di norma maupun penjelasan tidak memberikan gambaran bagaimana relasi antara kedua kegiatan ini di dalam proses pembangunan Desa.

  • Mekanisme  Relasi  antara Perencanaan Pembangunan di tingkat Desa dengan Perencanaan Pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota belum Jelas.

Pasal 79 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota”, sedangkan di pasal 79 ayat 7 disebutkan “Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota” Dari dua ayat ini, terlihat ada relasi timbal balik antara perencanaan di tingkat Desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten. Sayangnya, UU Desa baik di norma maupun penjelasan tidak memberikan gambaran bagaimana relasi antara keduanya.

  • Ketentuan tentang “Masyarakat  Desa” masih terlalu Umum.

Pasal 80 ayat (1) menyebutkan “Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Penjelasan pasal ini adalah “cukup jelas” sehingga tidak ada keterangan lebih lanjut yang menjelaskan apa yang disebut dengan “masyarakat Desa”.  Pertanyaan yang muncul adalah siapa saja yang dimaksud sebagai masyarakat desa yang harus terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa? Ada kecenderungan keterlibatan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan bersifat terbatas pada yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan desa. Karena itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan tidak dilibatkannya kelompok seperti : 1) kelompok masyarakat yang berbeda pandangan politik dengan Kepala Desa; 2) kelompok masyarakat yang ternomorduakan karena kultur, seperti perempuan; 3) kelompok masyarakat miskin dan/atau kurang berpendidikan; 4) kelompok profesi seperti (nelayan, petani dll); 5) kelompok penyandang cacat, dan berbagai kelompok lain yang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat di dalam pembangunan Desa.

  • Terdapat Inkosistensi Jangka Waktu RPJM Desa dengan  RPJMD.

Pasal 79 ayat (2) butir a menyebutkan “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun”.  Jangka waktu RPJM Desa selama 6 (enam) tahun ini memang sesuai  dengan pasal 39 ayat (1)  yang menyebutkan  “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Namun, ada pertanyaan yang muncul  mengenai hal ini, yaitu: Pertama, mengapa jangka waktu RPJM Desa ini berbeda  dengan jangka  waktu RPJM Nasional dan RPJM Daerah yang berdurasi 5 (lima) tahun sebagaimana diatur di dalam UU SPPN?.[2] Kedua, bagaimana proses relasi timbal balik antara perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten jika durasi perencanaan pembangunan antara keduanya berbedaKondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat implementasinya.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.773

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.773penduduk

1.776

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.776penduduk

3.549

TOTAL

TOTAL3.549penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERMAN JAYADI, S.Pd

Sekretaris Desa

MASNIADI, S.H

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMMAD, S.Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

SAPTIAWAN

Kepala Seksi Pelayanan

MUNGGAH, S.H

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MURNIATI

Kepala Urusan Perencanaan

SUANDI

Kepala Urusan Keuangan

SAPTA WIJAYA, S.Pd

Kepala Wilayah Kandang

SENIRAH

Kepala Wilayah Seganteng

RUSMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Jeruk

NASRUDIN

Kepala WIlayah Gunung Nangka

SYAFRUDIN

Kepala Wilayah Dasan Bagik

SAHMAN

Kepala Wilayah Kamput

JUNAIDI

Staf Kepala Seksi Kesejahteraan

NURAINI, S.Ud

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

18

Surat

Minggu Ini

54

Surat

Bulan Ini

128

Surat

Bulan Lalu

34

Surat

Tahun Ini

1,143

Surat

Tahun Lalu

1,586

Surat

Total

10,235

Surat

Peta 3D
Agenda

Terdahulu

MUSDES RKPDes 2018

Tgl : 28 Agustus 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pengobatan Gratis Massal

Tgl : 14 September 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Rapat Koordinasi SID

Tgl : 09 September 2017 07:30:00
Tempat : Rupatama II Lt. 4 Kantor Bupati Lombok Timur
Koordinator : Operator SID/ Kaur. Pemerintahan

Terdahulu

Undangan Seminar

Tgl : 23 September 2017 07:30:00
Tempat : Gedung Graha Bakti Praja
Koordinator : Kepala Desa & Bendahara

Terdahulu

Undangan Rapat

Tgl : 09 September 2017 08:00:00
Tempat : Aula Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Sekretaris Tim Penyusun RKPDesa

Terdahulu

Rapat Koordinasi Lengkap

Tgl : 11 September 2017 07:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Adminduk

Tgl : 22 Februari 2018 08:00:00
Tempat : Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur ( Lantai 4 )
Koordinator : PPKD

Terdahulu

Undangan Whorksop

Tgl : 29 Agustus 2018 00:30:00
Tempat : Lesehan Carpio Aikmel Lombok Timur
Koordinator : Kepala Urusan Kesejahteraan

Terdahulu

Sangkep Desa

Tgl : 03 September 2018 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Perekaman E-KTP

Tgl : 13 Maret 2019 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Tgl : 02 Desember 2019 00:00:00
Tempat : Aula Kantor Bappeda Kab. Lotim (Kantor Bupati, Lantai III)
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilaya

Tgl : 08 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Undangan

Tgl : 16 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : LPA

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi PPKD dan POKJA ADMINDUK

Tgl : 22 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kader Posyandu

Tgl : 25 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Pembentukan Petugas Pendataan BLT Desa

Tgl : 23 April 2020 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Tim Relawan Covid-19

Terdahulu

Pembagian Paket Sembako JPS Gemilang Tahap II

Tgl : 05 Juni 2020 05:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pembagian BST Tahap 9

Tgl : 30 November 2020 07:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pameran Inovasi Daerah Provinsi NTB

Tgl : 17 September 2021 05:59:15
Tempat : Halaman Kantor Bappeda Provinisi
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Pembagian BLT-DD Bulan April-Juni 2022

Tgl : 07 Juli 2022 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesejahteraan

Terdahulu

Penyaluran BLT-BBM Termin III Tahun 2022

Tgl : 23 September 2022 08:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Musrenbangdesa RKPdesa 2023

Tgl : 26 September 2022 07:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : KETUA TIM PENYUSUN RKPDESA
Statistik Pengunjung
Hari ini : 955
Kemarin : 2.340
Total Pengunjung : 5.312.479
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.100.235
Browser : Mozilla 5.0
Peta 3D
Agenda

Terdahulu

MUSDES RKPDes 2018

Tgl : 28 Agustus 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pengobatan Gratis Massal

Tgl : 14 September 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Rapat Koordinasi SID

Tgl : 09 September 2017 07:30:00
Tempat : Rupatama II Lt. 4 Kantor Bupati Lombok Timur
Koordinator : Operator SID/ Kaur. Pemerintahan

Terdahulu

Undangan Seminar

Tgl : 23 September 2017 07:30:00
Tempat : Gedung Graha Bakti Praja
Koordinator : Kepala Desa & Bendahara

Terdahulu

Undangan Rapat

Tgl : 09 September 2017 08:00:00
Tempat : Aula Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Sekretaris Tim Penyusun RKPDesa

Terdahulu

Rapat Koordinasi Lengkap

Tgl : 11 September 2017 07:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Adminduk

Tgl : 22 Februari 2018 08:00:00
Tempat : Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur ( Lantai 4 )
Koordinator : PPKD

Terdahulu

Undangan Whorksop

Tgl : 29 Agustus 2018 00:30:00
Tempat : Lesehan Carpio Aikmel Lombok Timur
Koordinator : Kepala Urusan Kesejahteraan

Terdahulu

Sangkep Desa

Tgl : 03 September 2018 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Perekaman E-KTP

Tgl : 13 Maret 2019 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Tgl : 02 Desember 2019 00:00:00
Tempat : Aula Kantor Bappeda Kab. Lotim (Kantor Bupati, Lantai III)
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilaya

Tgl : 08 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Undangan

Tgl : 16 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : LPA

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi PPKD dan POKJA ADMINDUK

Tgl : 22 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kader Posyandu

Tgl : 25 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Pembentukan Petugas Pendataan BLT Desa

Tgl : 23 April 2020 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Tim Relawan Covid-19

Terdahulu

Pembagian Paket Sembako JPS Gemilang Tahap II

Tgl : 05 Juni 2020 05:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pembagian BST Tahap 9

Tgl : 30 November 2020 07:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pameran Inovasi Daerah Provinsi NTB

Tgl : 17 September 2021 05:59:15
Tempat : Halaman Kantor Bappeda Provinisi
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Pembagian BLT-DD Bulan April-Juni 2022

Tgl : 07 Juli 2022 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesejahteraan

Terdahulu

Penyaluran BLT-BBM Termin III Tahun 2022

Tgl : 23 September 2022 08:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Musrenbangdesa RKPdesa 2023

Tgl : 26 September 2022 07:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : KETUA TIM PENYUSUN RKPDESA
Statistik Pengunjung
Hari ini : 955
Kemarin : 2.340
Total Pengunjung : 5.312.479
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.100.235
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.845.655.865,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.845.655.865,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 56.250.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 7.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.204.289.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 88.259.309,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 488.857.556,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 793.625.865,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 880.573.980,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.090.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 61.166.020,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 43.200.000,00

0%
Pemerintah Desa

HERMAN JAYADI, S.Pd

Kepala Desa

MASNIADI, S.H

Sekretaris Desa

MUHAMMAD, S.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan

SAPTIAWAN

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUNGGAH, S.H

Kepala Seksi Pelayanan

MURNIATI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SUANDI

Kepala Urusan Perencanaan

SAPTA WIJAYA, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

SENIRAH

Kepala Wilayah Kandang

RUSMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Seganteng

NASRUDIN

Kepala Wilayah Jeruk

SYAFRUDIN

Kepala WIlayah Gunung Nangka

SAHMAN

Kepala Wilayah Dasan Bagik

JUNAIDI

Kepala Wilayah Kamput

NURAINI, S.Ud

Staf Kepala Seksi Kesejahteraan