Untuk mendorong Swakelola desa, Kementerian Desa PDTT menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerhakan proyek dana desa. Selanjutnya dana desa hanya boleh dikelola dan proyeknya dikerjakan secara swakelola.
Ketegasan itu disampaikan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (27/117). ” Kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi tahun depan. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah,” kata Eko.
Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan kesempatan kerja sebesar-besarnya bagi warga desa dengan dana desa. Penciptaan lapangan kerja adalah salahsatu prioritas yang harus didapatkan dari dana desa. Pernyataan itu ditegaskan Presiden Jokowi beberapa saat lalu. Dengan cara itu maka dana desa bisa berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan warga desa.
Agar para kontraktor tidak mengerjakan proyek dana desa maka pemerintah bakal merubah peraturan yang menyebut proyek di atas Rp. 200 juta harus pakai kontraktor. “ Sekarang dana berapapun harus dikelola dengan swakelola (oleh masyarakat),” katanya.
Baca Juga Apa Itu Aset Desa dan Bagaimana Ketentuan Pengelolaannya
Di tingkat lapangan, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi warga desa. Soalnya, sebelum UU Desa berlaku 2014 lalu, berbagai proyek yang seharusnya bisa menciptakan peluang kerja dan income warga desa malah dikerjakan kontraktor dari luar dengan tenaga kerja yang juga dari luar. Fakta lainnya, masuknya para kontraktor juga menyuburkan praktik para elit desa menguasai anggaran dana desanya. Bukan rahasia jika para banyak desa yang perangkat desanya berkongkalingkong dengan elit desa dalam mengerjakan berbagai proyek bersumber dana desa.
Pada kesempatan yang lain Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi menyatakan, beberapa tahun ini desa-desa telah membuktikan kemampuan mereka dalam mengelola dana desa. Fakta itu mematahkan kekawatiran banyak pihak yang meragukan kemampuan desa-desa mengelola dana dengan kewenangan yang begitu besar. “ Ternyata masyarakat desa bisa mengelola uang tersebut dengan sangat baik dengan menciptakan berbagai prestasi. Dari sisi pembangunan pedesaan ada sebuah kekuatan yang luar biasa,” jelasnya.
Sekarang ini, kata Sanusi, dana desa telah membuktikan catatan yang fantastis, 121 ribu kilometer jalan desa bisa dibuat masyarakat desa, 91 kilometer jembatan desa bisa dibangun warga desa dan sistem pelayanan dasar yang meningkat tajam di berbagai belahan desa nusantara. Meski begitu, Sanusi juga mengakui masih diperlukan berbagai perbaikan pengelolaan dana oleh desa-desa di berbagai wilayah. Langkah itu bakal terus dilakukan Kementerian Desa dan berbagai institusi yang berkaitan dengan desa.(ary/berdesa)
dikutip dari : http://www.berdesa.com