Skema pembagian atau desain dana desa 2018 bakal berbeda dengan sebelumnya. Pada 2018, desa termiskin dan tertinggal bakal dapat suntikan dana lebih besar.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/10/2017). Hal itu dilakukan karena pada 2018 pemerintah lebih berorientasi untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga pedesaan dengan melakukan kegiatan padat karya.
Tahun 2018 nanti, dana desa juga bakal difokuskan pada desa miskin dengan memberikan dana lebih besar. Untuk daerah tertinggal dana transfer per kapita bakal mencapai Rp. 587.000,- per orang. Bagi desa yang sangat tertinggal transfer per kapita bakal sebesar Rp. 1.182.000 per orang. Sedangkan bagi desa yang tidak termasuk tertinggal bakal menerima transfer Rp. 269.500 per orang, kurang dari separuh desa tertinggal. Namun belum ada penjelasan mengenai kriteria desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Berbagai evaluasi juga sedang dilakukan pada pelaksanaan dana desa selama ini. Sebagai program yang bersentuhan dengan seluruh bagian rakyat Indonesia, Program Dana Desa mendapat sorotan yang kuat dari Presiden Joko Widodo. Sri Mulyani juga menyatakan, Presiden meminta seluruh kepala daerah untuk kembali memeriksa pelaksanaan dana desa karena ternyata ada banyak persoalan dan tidak sesuai dengan semangat awal. Apa saja yang disebut Presiden sebagai meleset dari semangat awal?
Disebutkan Sri Mulyani, salah satu permasalahan dana desa adalah pemanfaatannya di luar prioritas. Pembangunan dana desa yang diharapkan dapat mempekerjakan masyarakat desa sendiri justru dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak dari luar desa bersangkutan. Padahal seharusnya dana desa itu dimaksudkan untukmenciptakan lapangan kerja dan dilakukan dengan swakelola oleh para warga dan bukannya malah mengundang orang luar desa untuk menjalankan proyek dana desa.
Masalah lainnya adalah penyaluran dana desa seringkali tidak memiliki bukti yang memadai. Kurangnya bukti membuat pemanfaatan dana desa dibayangi masalah lemahnya akuntabilitas. Karena itu Sri Mulyani menyatakan, bakal berupaya mengurangi berbagai macam masalah tersebut dengan menaikkan akuntabilitas pengunaan dana desa dan desa itu sendiri dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Besarnya dana yang disalurkan ke desa dan luasnya wewenang desa dalam membelanjakan dana memang menciptakan kekawatiran banyak pihak mengingat kapasitas yang belum memadai sebagian besar kepala desa dan perangkatnya dalam hal pengelolaan dana.
Di lain sisi Indonesia masih memiliki masalah besar dalam hal hal korupsi. Sehingga pemerintah tidak mau dana desa bukannya menciptakan penguatan ekonomi desa tetapi malah menciptakan peluang penyalahgunaan dana negara.(aryadji/berdesa)
dikutip dari : http://www.berdesa.com