Rabu, 21/03/2018, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Selong melakukan Penandatanganan Berkas Isbat Nikah bagi masyarakat yang belum memiliki Buku/ Akta Nikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rarang Selatan. Adapun Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus LPA Kabupaten Lombok Timur (Mbak Julia), Petugas dari Pengadilan Agama, Koordinator Pokja Adminduk Desa.Â
Isbat Nikah masal ini merupakan kegiatan yang pertama kali akan diselenggrakan di Desa Rarang Selatan. Isbat Nikah ini dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang belum memiliki Buku/ Akta Nikah. mengingat pentingnya Buku/ Akta Nikah terutama pada waktu proses pembuatan Akta Kelahiran. Disamping itu Juga masyarakat sangat antusias sekali dalam menyambut kegiatan tersebut.Â
Di Desa rarang Selatan Masyarakat yang akan mendapatkan jatah 30 Pasangan Suami Istri yang akan di Nikah Isbatkan nantinya. Adapun Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tersebut akan di laksanakan nanti pada hari Kamis, 29/03/2018 di Kantor Desa Rarang Selatan yang akan dirangkaikan dengan Kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) seperti : Perekaman E-KTP, Pembuatan Kartu Keluarga, Pembuatan Akta Kelahiran, Pembuatan Akta Kematian.
Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini maka Kepemilikan Adminduk di Desa Rarang Selatan segera tuntas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala/ kesulitan kedepannya.