Membuat Website Desa merupakan serangkaian usaha untuk menyebarluaskan informasi yang ada di desa ke ranah publik. Suatu desa bisa dikatakan telah menerapkan konsep desa bersuara bila dia mampu mengelola informasi yang ada di desanya (mengumpulkan, mendokumentasikan, mengemas, dan menyebarluaskan) sehingga informasi itu diketahui oleh publik. Pada saat yang sama publik mampu diajak untuk menanggapi, mempergunakan, dan menindaklanjuti informasi itu untuk memberikan empati atau mendukung desa dalam menyelesaikan masalahnya. Untuk menyebarluaskan informasi desa, desa dapat mempergunakan beragam media informasi, salah satunya adalah website desa.
Website desa merupakan salah satu media yang memiliki daya jelajah sangat luas, bahkan mendunia. Saat desa memiliki website, desa bisa menyebarluaskan informasi di desanya, seperti berita desa, produk unggulan, kondisi desa, maupun laporan desa, yang dapat diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Untuk menegaskan identitas desa di dunia internet, desa sebaiknya menggunakan nama domain DESA.ID.
Gagasan
Gagasan desa.id sebenarnya berawal dari ketidakjelasan domain apa yang tepat digunakan oleh Desa yang telah memiliki situs web. Khususnya Desa-desa yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun (GDM). Sejak 24 Desember 2011, GDM telah menjadi media belajar Desa-desa dalam memanfaatkan (salah-satunya) Teknologi Informasi, lebih khusus web, untuk mempublikasikan beragam informasi, potensi dan solusi dari permasalahan yang dihadapi Desa.
Desa-desa GDM merasa tidak cocok dengan gTLD (generic Top Level Domain) seperti .com / .net / .org / .info dll. Desa-desa GDM sudah sadar dan bangga menggunakan domain Indonesia, .id, dan dari 10 domain tingkat kedua (DTD) .id yang ada (hingga tahun 2012), hanya domain or.id & go.id yang dianggap cocok digunakan oleh Desa.
Tidak cocok dengan OR.ID & GO.ID
Masalahnya domain OR.ID adalah domain untuk organisasi masyarakat umum, yang bisa dibentuk dan dibubarkan kapan saja, juga tidak terkait dengan sistem Pemerintahan. Sedangkan Desa adalah organisasi yang dibentuk dan diatur oleh Peraturan Pemerintah, karena menjadi bagian dari sistem Pemerintahan. Masalah berikutnya muncul ketika Desa-desa yang merupakan bagian dari sistem Pemerintahan itu, ternyata tidak dapat (tidak boleh) menggunakan domain GO.ID.
Berdasarkan Peraturan Menteri KOMINFO RI No.28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang penggunaan domain “go.id” untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, yang berhak menggunakan domain “go.id” adalah Pemerintah dan Lembaga Negara pada tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara Desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 adalah kesatuan hukum masyarakat yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan.
Seiring dengan perkembangan pemanfaatan Teknologi Informasi khususnya web, Pemerintah Desa-desa dan organisasi Perdesaan di Indonesia merasa perlu untuk memiliki identitas yang mandiri dan menegaskan keberadaan mereka, berupa domain “desa.id”
Pertimbangan Filosofis
- Gagasan ini berasal dari Desa dan untuk kepentingan Desa-desa di Indonesia, untuk memiliki identitas domain yang jelas, dalam kerangka “bangga pakai .id”Kata “Desa” merupakan kata asli dari Bahasa Indonesia, bukan kata yang diambil dari Bahasa Asing, ini juga dapat dijadikan semangat nasionalisme Desa pada Indonesia
- Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata / istilah “Desa” dapat dijadikan pemersatu masyarakat / komunitas Adat yang memiliki beragam istilah untuk menyebut kesatuan hukum masyarakat di wilayahnya ( Banjar, Kampung, Nagari dll. ).
- Usulan Desa ini bukan ingin “memisahkan / membedakan” diri dengan Pemerintah Pusat / Daerah, tetapi lebih pada ingin menjelaskan, menentukan dan membuat identitas Desa secara MANDIRI tanpa mengemis-ngemis kebijakan Pemerintah Pusat / Daerah.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur sumber dayanya secara mandiri, setingkat dengan Pemerintah Daerah.
Sumber : http://desa.web.id/desaid/
Sumber : http://purwasaba-banjarnegara.desa.id/first/artikel/93
Gambar : http://desamembangun.or.id/