JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sekitar 6 juta data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir. "Tanggal 31 Desember itu kan masih 100 hari dari sekarang, jadi waktu yang cukup panjang, kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau proaktif," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018). "Jadi kami tetap berharap masyarakat proaktif untuk melakukan perekaman," sambung dia.
Kemendagri menyatakan siap melayani sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam data e-KTP. Bila ada kendala-kendala dalam perekaman, tutur Zudan, maka masyarakat diminta segara melapor ke Kemendagri. Meski meminta masyarakat pro aktif, Zudan memastikan, pihaknya tidak hanya pasif menunggu. Strategi jempol bola juga akan dilakukan agar penduduk bisa merekam data e-KTP. "Kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT, ke RW, dusun. Kami pastikan akan jemput bola," kata dia. Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa, adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019. Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Blokir Data Kependudukan, 6 Juta Warga Diminta Proaktif Rekam E-KTP", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/13090511/pemerintah-akan-blokir-data-kependudukan-6-juta-warga-diminta-proaktif-rekam.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra