Selong, Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan keuangan Desa di Aula Rapat Bappeda Lantai III Kantor Bupati. Acara ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 1-2 November 2018 yang difasilitasi oleh Kompak. Kegiatan ini dihadiri oleh KOMPAK Jakarta, KOMPAK Provinsi, Perwakilan dari BPBD Kabupaten, DInas DPMD, Perwakilan dari Kecamatan, Ketua Forum Kepala Desa, Perwakilan BPD, perwakilan Staf Desa dan Perwakilan Bendahara.
Sebelum acara FGD dibuka secara resmi Ibunda Nanik Munthoziah selaku Koordinator Distrik Kompak Kabupaten Lombok Timur dalam sambutannya memperjelas kembali apa itu KOMPAK, karena selama ini banyak yang masih salah penafsiran, ada yag mengatakan KOMPAK adalah LSM, ada yang mengatakan KOMPAK adalah NGO dan seterusnya. sehingga dalam kesempatan kali ini beliau menjelaskan bahwa KOMPAK adalah singkatan dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan dan KOMPAK adalah Program Kemitraan Pemerintah Indonesia dengan Australia.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabid. PPKAD yang semulanya harus dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD namun beliau berhalangan karena ada disposisi Bapak Bupati. ungkap Kabid. PPKAD dalam membuka acara FGD ini.
Dengan adanya kegiatan ini dalam pegelolaan keuangan desa kedepannya lebih baik dan memberikan regulasi yag jelas bagi pemerintah mengingat adanya Permendagri 20 Tahun 2018 yang sebagai pengganti dari Permendagri 113 Tahun 2014.