Bahwa dalam rangka memfokuskan kegiatan pembangunan Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang menyatakan bahwa terwujudnya sasaran pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, peningkatan keterkaitan desa-kota menjadi pusat pertumbuhan baru, pembangunan daerah tertinggal menjadi kabupaten maju dan mandiri, dan terwujudnya pembangunan transmigrasi dengan terbangun dan berkembangnya perkotaan baru menjadi kota kecil/kota kecamatan dengan berkembangnya industri pengolahan sekunder dan perdagangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Menetapkan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sejumlah 17.000 (tujuh belas ribu) Desa.
Desa Prioritas Sasaran ditetapkan berdasarkan kategori Desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu Desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional sebagaimana dimaksud dalam cita ke-3 Nawa Cita Kabinet Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Buku I angka 6.3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
Kriteria penetapan Desa prioritas meliputi :
- Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota;
- Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pembangunan transmigrasi;
- Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 80 (delapan puluh) kabupaten daerah tertinggal yang menjadi sasaran pengentasan menjadi kategori kabupaten maju;
- Desa-desa yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terpencil dan Terluar (3T);
- Desa-desa yang menjadi lokasi penanganan stunting melalui Program Padat Karya, yang mencakup 1.000 (seribu) Desa di 100 (seratus) Kabupaten;
- Desa-desa yang merupakan lokus dari kegiatan GSC (Gerakan Sehat Cerdas);
- Desa-desa yang menjadi sasaran terwujudnya Desa Wisata;
- Desa-desa yang menjadi Pilot Project Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang mencakup 37 (tiga puluh tujuh) Desa;
- Desa-desa yang memperoleh intervensi 4 (empat) agenda prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- Desa-desa prioritas lain yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga.
Â
Desa-desa prioritas sasaran merupakan dasar penetapan sasaran prioritas pembangunan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan Rencana Strategis Arah Baru Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Rencana Strategis wajib menjadi acuan dalam perencanaan, pemrograman, pengalokasian sumber daya, pemantauan dan evaluasi bagi setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan para pihak pemangku kebijakan lainnya.
Desa prioritas sasaran setiap tahun ditetapkan sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Strategis. Kegiatan yang dilaksanakan terhadap Desa-desa sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dilanjutkan sampai dengan mencapai sasaran yang ditetapkan dalam perencanaan.
Kegiatan yang dilaksanakan terhadap Desa-desa yang perencanaannya disusun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri ini wajib berpedoman pada Keputusan Menteri ini.