Sebanyak 1000 desa dari 100 kabupaten dipastikan bakal segera bergerak sejak awal Januari oleh proyek padat karya cash. Kepastian ini terjadi karena empat kementerian sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pelaksanaan Program Padat Karya secara resmi pada 18 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri desa PDTT Eko Putri Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Dikutip dari Tempo.co, Puan Maharani menyatakan, penandatanganan SKB ini sebagai wujud percepatan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan program itu bakal dilakukan sekaligus antar-kementerian. Beberapa poin penting dalam SKB itu antara lain mengenai pelaksanaan program padar karya cash yakni program kegiatan yang memprioritaskan penyerapan lapangan kerja bagi warga desa. Warga yang bekerja bakal langsung mendapat upah secara harian atau mingguan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini dinilai sedang lesu.
Agenda lainnya adalah menciptakan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan UU Desa itu. Soalnya, hingga detik ini masih butuh banyak sinkronisasi mengenai berbagai aturan pelaksanaan program. Pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes menjadi salahsatu bidikan yang digenjot kerja gabungan empat kementerian ini. Terakhir, mendorong desa mampu mengelola sistem keuangan yang akuntabel. Pengawasan pengelolaan dana desa adalah salahsatu perhatian penting yang dilakukan Kementerian Desa PDTT dengan berbagai institusi termasuk Polri.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sebagai payung pelaksanaan program padat karya cash. (Foto: Dok. Kemendes)
Tahap pertama program bakal menyasar ke 100 kabupaten dengan memilih 10 desa di setiap kabupaten sehingga 1000 desa bakal menjadi program pertama. Program ini bakal dihelat mulai Januari 2018. Pertanyaannya, kualifikasi desa seperti apakah yang bakal mendapat giliran pertama program pemerintah ini?
“ Sasaran utamanya adalah desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan berbagai indikator,” ujar Puan. Salahsatu indikator yang dimasukkan adalah tingkat stunting desa. Stunting adalah masalah kurang gizi akibat kurangnya asupan makanan berkualitas. Situasi stunting umumnya terjadi akibat kondisi ekonomi yang buruk di suatu wilayah. Data desa yang masih mengalami stunting sudah dikantungi Bapennas.
Program yang bakal melibatkan lintas kementerian ini diyakini bakal mampu melakukan pengentasan kemiskinan di berbagai pelosok desa. Menteri Desa PDTT Eko Puto Sandjojo menyatakan, pihaknya yakin program ini nanti bakal bisa menurunkan angka kemiskinan yang masih didera sebagian wilayah Indonesia. “ Data dari BPS tiga tahun terakhir mengungkapkan penurunan angka kemiskinan di desa hingga 4,5 persen,” katanya. Tiga tahun ini angka pengangguran di desa juga menurun drastis. Kementeran Desa juga bakal terus menggenjot program Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan sebagai sebuah skema pengembangan ekonomi desa melalui BUMDesa.
Dalam kesempatan itu Kemendes Eko Putro juga menyatakan agar pembangunan desa tidak diidentikkan dengan infrastrukturyang berkait langsung dengan masalah ekonomi. Soalnya, pembangunan desa memiliki spektrum yang lebih luas. Misalnya, pembangunan sarana MCK yang baik yang secara langsung lebih berdampak kepada masalah kesehatan ketimbang ekonomi. Atau masalah peningkatan kualitas layanan sosial yang meningkat di desa. Namun sesungguhnya berbagai laju perkembangan layanan sosial dan kualitas kesehatan masyarakat memiliki dampak yang kuat bagi perkembangan ekonominya.
Memasuki tahun 2018, skema dana desa juga bakal mengalami perubahan. Dana desa tidak akan dibagi sama rata melainkan bakal disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap desa. Desa bakal diklasifikasi menjadi beberapa tingkatan. Desa dengan kondisi tertinggal dan sangat tertinggal bakal mendapatkan kucuran dana lebih besar dibanding desa yang sudah lebih mandiri. Hanya saja belum ada pengumuman mengenai bagaimana klasifikasi desa ini bakal dilakukan. (aryadji/berdesa)
dikutip dari : http://www.berdesa.com/empat-kementrian-bersinergi-dukung-program-padat-karya-cash/