Standar Harga Barang dan Jasa, "Standar hanya suatu metode atau peraktik terbaik yang ditetapkan sampai suatu cara yang lebih baik ditemukan, diuji dan diterima"(Matthew E. May – The Elegant Solution) Barang merupakan benda-benda yang berwujud, yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Jasa adalah suatu barang yang tidak berwujud, tetapi dapat memberikan kepuasan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apabila masih kebinggunan dalam proses pengggaran baik itu Dana Desa (DD) maupun dana dana yang lainnya hal ini disebabkan karna standar harga barang belum diterima oleh para pegelola dana baik dana pemerintah maupun dana swasta sehingga masih banyak yang melakukan survei ke toko toko terdekat khususnya dilingkungan wilayah kabupaten lombok timur, Namun dalam surve tersebut banyak sekali terjadi perbedaan harga sehingga banyak sangat kebingunan dalam proses penganggaran.
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk berbagi daftar standar harga barang dan atau standar harga satuan upah dan bahan serta harga permeter persegi bangunan dan pagar kebutuhan pemerintah daerah kabupaten lombok timur tahun anggaran 2018 nomor 188.45/539/ADPEM/2017 tentang standar harga satuan upah dan bahan serta harga permeter persegi bangunan dan pagar kebutuhan pemerintah daerah kabupaten lombok timur tahun anggaran 2018.