Rabu, 17-01-2017, Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 dan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 057/07/IRT/2018 tanggal 08 Januari 2018 Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur melalukan Pendampingan Penyusunan RAPBDes Tahun Anggaran 2018 di Desa Rarang Selatan dan Desa Rarang Batas.
Pendampingan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Rarang Selatan yang bertujuan agar desa-desa dalam penganggaran tahun 2018 menjadi lebih baik. Adapun pendampingan ini akan dilaksanakan sebanyak 3 kali setahun disetiap desa.
Dengan adanya pendampingan tersebut kami meras sangat terbantukan dan merasa bersyukur sekali dan semoga kegiatan ini kedepannya ditingkatkan sehingga kami yang menjadi kepala desa sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Desa menjadi lebih mantap lagi mengingat kami kepala desa baru yang masih membutuhkan banyak bimbingan dan saran. tutur MARYUN (Kepala Desa Rarang Selatan).
Dan dilain kesempatan juga waktu kami bincang-bincang dengan SAPTA WIJAYA (Bendahara Desa Rarang Selatan) mengakui bahwa dengan adanya pendampingan seperti ini APBDes yang akan dihasilkan semakin lebih baik lagi dan juga pada waktu pemeriksaan tidak terlalu banyak administrasi dn kelengkapan dokumen yang disiapkan karena sudah disiapkan dari sebelumnya.