Desa Rarang Selatan

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

DESA CERDAS

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

PEMILU SERENTAK 2024

Pemilihan Gubernur NTB & Pemilihan Bupati Lombok Timur

Rabu, 27 November 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83663 - Proses Permohonan Adminduk setelah menggunakan SIAK TERPUSAT agak lama sehingga bagi warga masyarakat jika mau mengurus dokumen adminduk, silahkan diurus sebelum dokumen adminduk tersebut digunakan. Terima Kasih !!!.

Berita Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
 
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.
 
PENGERTIAN 
 
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.
 
Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

 
FUNGSI APBDESA
 
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA
 
Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:

  • APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa.
  • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
  • Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
 
Pendapatan Desa
 
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
 
Belanja Desa
 
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pembiayaan Desa
 
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
 
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
 
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.



Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
 
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
 
  1. Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
  3. Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
  4. Bupati/Camat
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
 
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
 
Peran Kepala Desa
 
  1. Menyiapkan SK Tim Penyusun
  2. Membahas Raperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
  3. Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
  4. Mensosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
  5. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
  6. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
  7. Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
  8. Menetapkan bendahara desa
  9. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  10. Menetapkan pengelolaan aset desa.
 Peran Sekertaris Desa
 
  1. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  2. Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
  3. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
  4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
  5. Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
 Peran BPD
 
  1. Membahas Raperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
  2. Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
  3. Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
 Peran Maysarakat
 
  1. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
  2. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
  3. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
  4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
  5. Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
 Peran Bupati
 
  1. Melakukan Evaluasi
  2. Melakukan Pembinaan
  3. Melakukan Pengawasan
  4. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.

Tahapan penyusunan Rancangan APBDesa 2018 harus disusun oleh Pemerintah Desa setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai Pedoman Penyusunan APBDesa tahun 2018. Peraturan ini untuk mengetahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. 
  
Ini menjadi berkewajiban Bupati/Walikota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
 
 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.773

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.773penduduk

1.776

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.776penduduk

3.549

TOTAL

TOTAL3.549penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERMAN JAYADI, S.Pd

Sekretaris Desa

MASNIADI, S.H

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMMAD, S.Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

SAPTIAWAN

Kepala Seksi Pelayanan

MUNGGAH, S.H

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MURNIATI

Kepala Urusan Perencanaan

SUANDI

Kepala Urusan Keuangan

SAPTA WIJAYA, S.Pd

Kepala Wilayah Kandang

SENIRAH

Kepala Wilayah Seganteng

RUSMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Jeruk

NASRUDIN

Kepala WIlayah Gunung Nangka

SYAFRUDIN

Kepala Wilayah Dasan Bagik

SAHMAN

Kepala Wilayah Kamput

JUNAIDI

Staf Kepala Seksi Kesejahteraan

NURAINI, S.Ud

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

18

Surat

Minggu Ini

54

Surat

Bulan Ini

128

Surat

Bulan Lalu

34

Surat

Tahun Ini

1,143

Surat

Tahun Lalu

1,586

Surat

Total

10,235

Surat

Peta 3D
Agenda

Terdahulu

MUSDES RKPDes 2018

Tgl : 28 Agustus 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pengobatan Gratis Massal

Tgl : 14 September 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Rapat Koordinasi SID

Tgl : 09 September 2017 07:30:00
Tempat : Rupatama II Lt. 4 Kantor Bupati Lombok Timur
Koordinator : Operator SID/ Kaur. Pemerintahan

Terdahulu

Undangan Seminar

Tgl : 23 September 2017 07:30:00
Tempat : Gedung Graha Bakti Praja
Koordinator : Kepala Desa & Bendahara

Terdahulu

Undangan Rapat

Tgl : 09 September 2017 08:00:00
Tempat : Aula Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Sekretaris Tim Penyusun RKPDesa

Terdahulu

Rapat Koordinasi Lengkap

Tgl : 11 September 2017 07:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Adminduk

Tgl : 22 Februari 2018 08:00:00
Tempat : Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur ( Lantai 4 )
Koordinator : PPKD

Terdahulu

Undangan Whorksop

Tgl : 29 Agustus 2018 00:30:00
Tempat : Lesehan Carpio Aikmel Lombok Timur
Koordinator : Kepala Urusan Kesejahteraan

Terdahulu

Sangkep Desa

Tgl : 03 September 2018 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Perekaman E-KTP

Tgl : 13 Maret 2019 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Tgl : 02 Desember 2019 00:00:00
Tempat : Aula Kantor Bappeda Kab. Lotim (Kantor Bupati, Lantai III)
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilaya

Tgl : 08 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Undangan

Tgl : 16 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : LPA

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi PPKD dan POKJA ADMINDUK

Tgl : 22 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kader Posyandu

Tgl : 25 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Pembentukan Petugas Pendataan BLT Desa

Tgl : 23 April 2020 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Tim Relawan Covid-19

Terdahulu

Pembagian Paket Sembako JPS Gemilang Tahap II

Tgl : 05 Juni 2020 05:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pembagian BST Tahap 9

Tgl : 30 November 2020 07:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pameran Inovasi Daerah Provinsi NTB

Tgl : 17 September 2021 05:59:15
Tempat : Halaman Kantor Bappeda Provinisi
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Pembagian BLT-DD Bulan April-Juni 2022

Tgl : 07 Juli 2022 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesejahteraan

Terdahulu

Penyaluran BLT-BBM Termin III Tahun 2022

Tgl : 23 September 2022 08:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Musrenbangdesa RKPdesa 2023

Tgl : 26 September 2022 07:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : KETUA TIM PENYUSUN RKPDESA
Statistik Pengunjung
Hari ini : 2.087
Kemarin : 2.340
Total Pengunjung : 5.313.611
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.58.240
Browser : Mozilla 5.0
Peta 3D
Agenda

Terdahulu

MUSDES RKPDes 2018

Tgl : 28 Agustus 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pengobatan Gratis Massal

Tgl : 14 September 2017 07:00:00
Tempat : Kantor Desa
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Rapat Koordinasi SID

Tgl : 09 September 2017 07:30:00
Tempat : Rupatama II Lt. 4 Kantor Bupati Lombok Timur
Koordinator : Operator SID/ Kaur. Pemerintahan

Terdahulu

Undangan Seminar

Tgl : 23 September 2017 07:30:00
Tempat : Gedung Graha Bakti Praja
Koordinator : Kepala Desa & Bendahara

Terdahulu

Undangan Rapat

Tgl : 09 September 2017 08:00:00
Tempat : Aula Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Sekretaris Tim Penyusun RKPDesa

Terdahulu

Rapat Koordinasi Lengkap

Tgl : 11 September 2017 07:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Camat Terara
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Adminduk

Tgl : 22 Februari 2018 08:00:00
Tempat : Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur ( Lantai 4 )
Koordinator : PPKD

Terdahulu

Undangan Whorksop

Tgl : 29 Agustus 2018 00:30:00
Tempat : Lesehan Carpio Aikmel Lombok Timur
Koordinator : Kepala Urusan Kesejahteraan

Terdahulu

Sangkep Desa

Tgl : 03 September 2018 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Perekaman E-KTP

Tgl : 13 Maret 2019 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Muhammad, S.Pd.

Terdahulu

Sosialisasi Perbub No 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Tgl : 02 Desember 2019 00:00:00
Tempat : Aula Kantor Bappeda Kab. Lotim (Kantor Bupati, Lantai III)
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilaya

Tgl : 08 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Undangan

Tgl : 16 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Suradadi
Koordinator : LPA

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi PPKD dan POKJA ADMINDUK

Tgl : 22 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kader Posyandu

Tgl : 25 Januari 2020 00:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Rapat Pembentukan Petugas Pendataan BLT Desa

Tgl : 23 April 2020 01:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Tim Relawan Covid-19

Terdahulu

Pembagian Paket Sembako JPS Gemilang Tahap II

Tgl : 05 Juni 2020 05:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pembagian BST Tahap 9

Tgl : 30 November 2020 07:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Pameran Inovasi Daerah Provinsi NTB

Tgl : 17 September 2021 05:59:15
Tempat : Halaman Kantor Bappeda Provinisi
Koordinator : Kasi. Pemerintahan

Terdahulu

Pembagian BLT-DD Bulan April-Juni 2022

Tgl : 07 Juli 2022 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesejahteraan

Terdahulu

Penyaluran BLT-BBM Termin III Tahun 2022

Tgl : 23 September 2022 08:00:00
Tempat : Kantor Desa Rarang Selatan
Koordinator : Kasi. Kesra

Terdahulu

Musrenbangdesa RKPdesa 2023

Tgl : 26 September 2022 07:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : KETUA TIM PENYUSUN RKPDESA
Statistik Pengunjung
Hari ini : 2.087
Kemarin : 2.340
Total Pengunjung : 5.313.611
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.58.240
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.845.655.865,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.845.655.865,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 56.250.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 7.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.204.289.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 88.259.309,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 488.857.556,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 793.625.865,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 880.573.980,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.090.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 61.166.020,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 43.200.000,00

0%
Pemerintah Desa

HERMAN JAYADI, S.Pd

Kepala Desa

MASNIADI, S.H

Sekretaris Desa

MUHAMMAD, S.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan

SAPTIAWAN

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUNGGAH, S.H

Kepala Seksi Pelayanan

MURNIATI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SUANDI

Kepala Urusan Perencanaan

SAPTA WIJAYA, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

SENIRAH

Kepala Wilayah Kandang

RUSMAN, S.Pd

Kepala Wilayah Seganteng

NASRUDIN

Kepala Wilayah Jeruk

SYAFRUDIN

Kepala WIlayah Gunung Nangka

SAHMAN

Kepala Wilayah Dasan Bagik

JUNAIDI

Kepala Wilayah Kamput

NURAINI, S.Ud

Staf Kepala Seksi Kesejahteraan