KATA PENGANTAR
Puji Ilahi segenap jiwa dengan nama-Nya Asmaul Husna kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Rarang Selatan tahun 2017-2023 yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur dan harapan kita bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Rarang Selatan yang telah berpartisipasi aktif baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses penyusunan RPJMDesa Rarang Selatan, sehingga penyusunan RPJM Desa ini dapat diselaikan dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Penyusun RPJMDesa Rarang Selatan tahun 2017-2023 yang telah secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab dengan segala kemampuannya telah melakukan penyusunan RPJM Desa Rarang Selatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan. Terima kasih juga disampaikan kepada Aparatur Pemerintah Desa Rarang Selatan dan Para Pendamping Desa yang telah memberikan masukan dan dukungannya demi kelancaran penyusunan RPJM Desa ini.
Perencanaan adalah rangkaian tindakan secara berurutan dan bertahap dalam pemanfaatan tenaga, biaya, alat dan waktu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan adalah proses yang diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga yang akan menyelenggarakan program/rencana kerja tersebut. Perencanaan pembangunan desa adalah proses yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama warga masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang bersangkutan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan peraturan desa. Peraturan Desa tentang RPJMDesa dan RKPDesa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang baik dan berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik serta cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur. Dari dokumen perencanaan tersebut kemudian disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini tentunya masih banyak kekurangan yang perlu untuk diperbaiki ke depan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan dokumen RPJMDesa ini.
Harapan kami, dengan adanya dokumen RPJMDesa ini dapat menjadi pedoman dan acuan Pemerintah Desa dalam melaksanakan setiap program-program yang direncanakan dapat mencapai sasarannya.
Rarang Selatan, 30 Mei 2017
Kepala Desa Rarang Selatan,
TTD
M A R Y U N
Dokumen RPJMDesa dapat didownloads di : https://drive.google.com/file/d/1V3gOg4ol4c4DpeyZSwcTdhVq906UmxXU/view