A. Ketua RT Tahun 2017 s/d 2018
B. Ketua RT Tahun 2019
Tugas dan Fungsi Ketua RT :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( LKMD, Dusun, dan Kepala Desa)
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga