Rabu, 15 Nopember 2017, Dalam rangka turut serta menuntaskan percepatan kepemilikan identitas hukum (Akta Kelahiran, KK, KTP-EL, Buku Nikah/ Isbat Nikah dan Akta Kematian) bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur guna memenuhi target nasional 80% pada tahun 2018. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) melaksanakan program penuntasan kepemilikan Identitas Hukum di Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Terara (6 Desa Dampingan) dan Kecamatan Terara (5 Desa Dampingan) yang tahap ini telah memasuki Tahap ke-2 .
Kegiatan Pelayanan Keliling di Desa Rarang Selatan  langsung dari Petugas DINAS DUKCAPIL KABUAPTEN LOMBOK TIMUR dan LPA Kabupaten Lombok Timur dan kegiatan disambut dengan Antusias Warga Desa Rarang Selatan  yang sangat tinggi sekali karena dengan adanya kegiatan semacam ini sangat membantu dan mengurangi beban dan biaya kepada masyarakat dalam Proses Pembuatan_Adminduk. Adapun Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Sangkep_Desa yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 8 Nopember 2017 di Aula Kantor Desa Rarang Selatan dalam rangka Percepatan Kepemilikan Identitas Hukum.
#Jenis_Pelayanan#
1. Perekaman KTP-e 2. Pembuatan KK 3. Pembuatan Akta Kelahiran 4. Pembuatan Kutipan Akta NikahÂ
Selanjutnya juga tahap kedua akan dilaksanakan tanggal 15 Februari 2018. Bagi warga masyarakat Desa Rarang Selatan yang tidak bisa hadir hari ini, jangan sia-siakan kesempatan.