Berita Desa

Peraturan Kepala Desa Rarang Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik

rarangselatan.desa.id - bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

  1. Tujuan Keterbukaan Infornasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
    adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan 
    informasi publik dalam rangka:
  2. menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa;
  3. mendorong partisipasi masyarakat Desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah Desa;
  4. meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  5. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;e. mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

 

Lampiran File
Perdes No 8 Tahun 2017 tentang Ketyerbukaan Informasi Publik

Unduh

Beri Komentar