PROFIL PPID DESA RARANG SELATAN
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik tak terkecuali kantor pemerintahan yang ada di desa mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat dan mudah serta berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID PEMERINTAHAN DESA RARANG SELATAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Desa Rarang Selatan. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Dalam bertugas, PPID Desa Rarang Selatan dibantu oleh Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Kewilayahan yang terbagi menjadi 3 Bidang antara lain :
- Bidang Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rarang Selatan dibentuk pada tahun 2017 dengan Surat Keputusan Kepala Desa Rarang Selatan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penujukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan Tanggal 4 September 2017.
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Rarang Selatan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 08 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID
- Pelayanan Informasi;
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi arsip.