Hal tersebut disampaikan, Ketua Pengadilan Agama Selong, H Gunawan, saat dikonfirmasi opsintb.com di kantornya, Senin 20/01/2020.
Kata Gunawan, dari sekian banyak kasus perceraian disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, masalah ekonomi, ditinggal merantau, kawin paksa, Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan beberapa faktor lainnya.
"Namun dari sekian banya kasus perceraian yang kita tangani, sebagian besar faktor utamanya yakni perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri," jelasnya.
Ia mengakui, faktor perselisihan dan pertengkaran sangat sulit didamaikan. Meski pihak Pengadilan Agama telah melakukan mediasi berulang kali. Maka, tak ada jalan lain yang bisa dilakukan selain memutuskan hubungan suami isteri antara kedua belah pihak. "Begitu juga faktor yang lain," imbuhnya.
Akibat perceraian mereka, lanjut Gunawan, justeru anak-anak menjadi terlantar. Dimana satu perkara perceraian atau satu pasangan suami isteri rata-rata mempunyai dua orang anak.
"Jadi kalau kita akumulasikan perkara 2019, maka ada 2.912 anak menjadi terlantar," tegasnya.