rarangselatan.desa.id- Ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta supaya TKD yang ditiadakan dalam APBD induk 2020 dikembalikan. Apabila tidak diindahkan, maka PPDI mengancam melakukan mogok kerja.
Demikian disampaikan ratusan perangkat desa saat menggelar hearing di kantor DPRD Lotim, Senin, 6 Januari 2020.
Difasilitasi oleh Komisi I DPRD Lotim, hadir pada pertemuan itu, Kadis PMD Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasly beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Lotim, Ketua DPRD Lotim dan perangkat desa.
Pada kesempatan itu, Ketua PPDI Lotim, Hamzah, menjelaskan jika penghapusan TKD perangkat desa ini merupakan sumber bumerang antara perangkat desa, kepala desa dan pemerintah daerah. Koordinasi yang terbangun baik saat ini tidak menutup kemungkinan akan hancur terkait adanya kebijakan terbaru berupa penghapusan TKD bagi perangkat desa.
Sementara pekerjaan perangkat desa cukup banyak, sehingga apabila perangkat desa melakukan mogok kerja, maka segala pelaksanaan pekerjaan ada di desa diyakininya tidak dapat berjalan dengan baik. Dari PPDI meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan, namun apabila tidak ada perubahan maka PPDI akan turun aksi dengan massa aksi 3.000 lebih dan melakukan mogok kerja.
“Tuntutan kita supaya TKD perangkat desa ini dikembalikan. Penghapusan ini merupakan suatu diskriminasi bagi perangkat desa,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasly, menyampaikan penghapusan TKD perangkat desa ini sebagaimana kebijakan bersama dari pertimbangan yang dilakukan. Namun, katanya, bupati akan melakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut, karena sudah menjadi produk hukum.
Dijelaskan, untuk mengembalikan tunjangan sebagaimana besaran sebelumnya, sebesar Rp400 hingga Rp450 ribu itu per orang maka itulah besaran anggaran yang dibutuhkan atau sekitar Rp15 miliar. Sementara untuk saat ini di APBD induk 2020, yang mampu dibayar hanya TKD bagi kepala desa dan sekretaris desa.
Sementara, Kabag Hukum Setda Lotim, Lalu Dedi Sukmana, mengungkapkan penentuan ditiadakannya TKD perangkat desa melalui kajian yang cukup lama, sehingga diberikan tunjangan kepada sekdes dan kades dengan menghadirkan forum kepala desa waktu itu.
Adapun untuk mengukur kemampuan keuangan, banyak aspek yang harus dinilai, sehingga akan dikoordinasikan dengan Banggar dan TAPD. Jika memungkinan, maka akan diakomodir dalam APBD perubahan selama menyangkut kepentingan yang lebih besar.
Ketua DPRD Lotim, Murnan, S.Pd, mengaku siap untuk menfasilitasi segala kebutuhan dalam penyelesaian polemik penghapusan TKD perangkat desa. Dari DPRD Lotim akan mengkomunikasikan hal tersebut ke bupati selaku pemangku kebijakan agar TKD perangkat desa dapat dikembalikan sebagaimana tuntutannya.
Sumber: suarantb.com