KIM Pade Angen, Senin, 29/07/2017, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rarang Selatan Bersama Mahasiswa KKN Universitas Mataram mempersiapkan sekaligus melengkapi berkas permohonan pembuatan Akta Kelahiran bagi warga masyarakat. mengingat banyak warga masyarakat terutama yang sudah umur 35 tahun keatas belum memiliki akta kelahiran.
Disamping tidak memiliki Akta kelahiran juga warga masyarakat banyak yang tidak memiliki surat keterangan lahir dan juga Buku Nikah orang tuannya, sehingga untuk pengajuan permohonan pembuatan akta Surat Keterangan Lahir dan Buku nIkah Orang Tua adalah syarat yang harus dipenuhi.
Namun demikian tidak menjadi sebuah halangan atau alasan warga masyarakat untuk tidak memiliki akta kelahiran, karena Surat Keterangan Kelahiran bisa diganti dengan dibuatkan SPTJM Kebenaran Kelahiran dan kalau Buku Nikah diganti dengan SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri.
Harapan dari pemerintah desa kedepannya adalah semua masyarakat memiliki akta kelahiran tanpa terkecuali sehingga masyarakat ketika ingin menunaikan Ibadah Haji, tidak perlu lagi tergesa-gesa untuk membuat akta kelahiran.
Sehingga sekarang merupakan momen yang tepat dengan adanya mahasiswa KKN yang langsung turun ke rumah-rumah warga menanyakan langsung masyarakat yang belum maupun yang sudah memiliki dokuemen adminduk