rarangselatan.desa.id - Sesuai dengan hasil Rapat koordinasi yang oleh Dinas Sosial kepada seluruh Operator Desa. Pemerintah Desa diberikan waktu 2 minggu untuk melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang biasa kita sebut BDT (Basis Data Terpadu).
Verifikasi dan Validasi tersebut dihajatkan untuk menghindari salah sasaran berbagai program yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Banyak Keluarga Kategori Miskin tidak mendapatkan PKH, BPNT, KIS, salah satu penyebabnya adalah tidak terdaftar di DTKS/BDT, maka pemerintah desa akan melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang sudah ada dan juga akan melakukan pendataan kepada keluarga miskin untuk dimasukkan ke DTKS, langkah ini pemeritah desa lakukan untuk menghilangkan kecemburuan sosial ditingkat bawah. Bagi yang merasa Keluarga Miskin dan belum terdaftar di DTKS/BDT silahkan untuk lapor kan diri, ini adalah satu untuk mewujudkan visi misi kepala desa Rarang Selatan.
Pendataan dan Pengusulan bagi Rumah Tangga miskin mengacu kepada kriteria kemiskinan yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 146/HUK/2013 Tentang penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu.