rarangselatan.desa.id - Dokumen Adminduk mulai tanggal 1 Juli 2020 dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gram dan menggunkan Barcode. sehingga bagi warga masyarakat yang melakukan perubahan maupun membuat baru untuk dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian jangan bingung ketika hanya diberikan berupa kertas putih.
Cetak Dokumen adminduk menggunakan kertas putih berlaku untuk semua Kabupaten yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian untuk membedakan mana asli dan mana fotocopy sangat sulit untuk dibedakan, sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama untuk membedakan mana asli mana fotocopy perlu di Laminating. Khusus untuk Kartu Keluarga perlu dibubuhi tandatangan oleh Kepala Keluarga baru dilaminating.