raragselatan.desa.id -(21/06/2020) Salah satu cita-cita Pemerintah Desa Rarang Selatan adalah memastikan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen adminduk seperti : Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran dan Juga Akta Kematian bagi yang sudah meninggal dunia.
"Dokumen Adminduk wajib dimiliki oleh setiap warga masyarakat dan kami memastikan itu, mengingat dokumen adminduk sangat penting sekali, bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar bagi setiap warga", disampaikan oleh Bapak MARYUN Kepala Desa Rarang Selatan.
Dimasa Pademi Covid-19 ini, Kami Pemeritah Desa Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil LombokTimur untuk dilakukan Pelayanan Keliling yang biasa dilakukan oleh Dinas DUKCAPIL. sehingga Desa Rarang Selatan mendapatkan Jadwal nanti pada Hari Selasa, 23 Juni 2020 mulai Jam 08.00-Selesai yang lokasinya di Kantor Desa Rarang Selatan.
Kami Pemerintah Desa Rarang Selatan mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara yang belum melakukan perekaman KTP untuk hadir pada hari tersebut.
"Bagi Warga masyarakat yang belum melakukan perekaman nanti akan diberikan Surat Undangan yang akan disebarkan oleh POKJA Adminduk bersama Kepala Wilayah masing-masing. Ungkap Kepala Seksi Permintahan Desa Rarang Selatan selaku PPKD.