Salah satu sahabat Dukcapil menanyakan, "Apakah dimungkinkan mengurus Akta Kelahiran si adik yang belum diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya".
Sahabat Dukcapil di mana pun berada.
Salah satu trobosan pengurusan kepemilikan Akta Kelahiran, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Pasal 3, ayat (2) :
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan :
a. melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian; atau
b. menggunakan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.
Jikalau sahabat memiliki Kutipan Akta Kelahiran, sebagai bukti Dinas Dukcapil menghadirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak.
Sahabat, uruslah Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil Kab./Kota dimana sahabat berdomisili. Kini pengurusan Akta kelahiran mudah, cepat dan GRATIS...
#GerakanIndonesiaSadarAdminduk (GISA)