Anak yang tidak memiliki orang tua juga berhak mendapatkan akta kelahiran. Hal itu diungkapkan Pjs. Bupati Lombok Timur H. Ahsanul Khalik, S.Sos. MH dalam sambutannya ketika membuka Pelatihan Penguatan Kapasitas Petugas Registrasi Pencatatan Administrasi Kependudukan dan Kelompok Kerja yang berlangsung Kamis, 22 Februari.
Lebih lanjut ia menyebutkan Akta Kelahiran sebagai hak anak dan di sisi lain merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak tersebut. Ahsanul berharap dinas Kependudukan dan pencatatan sipil segera melakukan pendataan terhadap anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Dinas diharapkan dapat mengoptimalkan kerjasama dengan seluruh pihak, seperti desa, kader, bidan, dan pihak terkait lainnya. inovasi juga harus dilakukan untuk percepatan ini. Ahsanul menekankan pentingnya upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran sebagai bagian dari kewajiban pemerintah.
Sementara itu kaitannya dengan pelatihan, Bupati memandang hal tersebut penting untuk meningkatkan pengetahuan peserta demi peningkatan kinerja pemerintah sebagai bagian dari pelayanan terhadap masyarakat.
Hal sedana juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, Sahan, SH. Ia menyebutkan pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kegiatan LPA untuk percepatan administrasi, di tingkat desa, yang akan berdampak positif hingga Kabupaten dan Provinsi.
Sementara itu Ketua LPA Lombok Timur, Judah Putrabaya, SH dalam Laporannya menyampaikan bahwa Fakta lapangan pada 39 Desa sebagai wilayah dampingan LPA-KOMPAK pada 2016-2018 Di Kecamatan Bayan, Kecamatan Pemenang (KLU), Kecamatan Terara, Kecamatan Aikmel, Kecamatan Bolo Dan Kecamatan Woha menunjukkan pencatatan administrasi kependudukan tingkat Desa belum maksimal. Data kependudukan yang dipergunakan sebagai acuan program pengguna Desa masih mengacu pada data 3 sampai 5 tahun sebelumnya. Hampir semua Desa tidak melakukan update data administrasi kependudukan. Bahkan di beberapa Desa terdapat warga atau penduduk dengan disabilitas tidak memiliki dokumen identitas Hukum.
Persoalan tersebut disebabkan ketidakdisplinan aparat atau perangkat Desa meregistrasi pristiwa dan pencatatan kelengkapan administrasi kependudukan masyarakat Desa. Penyebab lainnya adalah tidak adanya Petugas khusus register administrasi kependudukan di kantor Desa.
Karenanya pelatihan ini dimaksudkan agar Petugas registrasi pendataan adminduk dapat memahami peran, tugas dan fungsi dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan dapat meningkatkan pengetahuan teknis administrasi kependudukan.
Pelatihan yang berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti 30 orang yang berasal dari perwakilan Kecamatan dan Desa di Lombok Timur