PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
DESA RARANG SELATAN KECAMATAN TERARA KAB. LOMBOK TIMUR - NTB
A. SUSUNAN OPERASIONAL ANGGOTA LINMAS
B. TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Satlinmas mempunyai tugas:
- membantu dalam penanggulangan bencana;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- membantu upaya pertahanan Negara.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas, meliputi:
- melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat;
- menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pengamanan mempunyai tugas meliputi:
- melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran mempunyai tugas meliputi:
- memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
- melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
- mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
- mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
- mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
- mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
- mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
- mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
- mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
- melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.