rarangselatan.desa.id - SESUAI SURAT KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Nomor : 472.2/15145/DUKCAPIL Hal : Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga .
Menindaklanjuti:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Pasal 79 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Hasil rapat antar Kementerian/Lembaga tentang Pembahasan Pasangan Menikah Yang Belum Memiliki Akta Kawin/Buku Nikah yang diselenggarakan pada tanggal 1 November 2021 di Hotel Bidakara Jakarta.
Bersama ini disampaikan Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai berikut:
- Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin belum tercatat, sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai dilaksanakan pencatatan perkawinan atau isbat nikah/pengesahan perkawinan.
- Pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK dilaksanakan berdasarkan permohonan serta masing-masing suami dan istri membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05).
- Pemberlakuan SPTJM Perkawinan belum Tercatat tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin tertulis dari isteri sebelumnya.
- Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.
- Pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukan merupakan pengesahan perkawinan.
- Masing-masing daerah proaktif mensosialisasikan agar setiap perkawinan harus dicatatkan.