Berita Desa

Permendagri 119 Tahun 2019 tentang PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BA

rarangselatan.desa.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;

Jaminan Kesehatan adalah adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten / kota.

Kiriman Komentar

Fitri Nirawanti

18 Maret 2020 05:43:16

Ingin mengetahui isi Permendagri nomor 119 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan BPJS Perangkat Desa

Beri Komentar