Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
- 16 digit angka NIK
- Nama Lengkap
- Memilh jenis kelamin
- Tempat lahir, dan
- Tanggal lahir
yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
- No. Handphone yang masih aktif
- Alamat Email yang masih aktif
- Password yang diinginkan
Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik (
CAPTCHA), lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Gambar: Formulir pembuatan akun
Catatan!
Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. Dan No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi (Lihat bagian panduan masuk aplikasi)
Masukkan nomor handphone, password dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
- No. Handphone
- Password
- kode unik (CAPTCHA)
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Gambar: Masuk Aplikasi
Gambar: Masuk Aplikasi (Selamat Datang)