rarangselatan.desa.id - Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum usai dan masih ditemukan klaster baru penyebarannya setelah diterapkan pola hidup baru secara normal (New Normal) oleh Pemerintah membuat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI membuat kebijakan "Gerakan Setengah Miliar Masker Untuk Desa Aman Covid-19" yang dituangkan dalam surat Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Dalam suratnya Kementerian Desa mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk mengadakan masker kain yang dapat dicuci sebanyak 4 (empat) buah setiap warga,dengan desain logo ulang tahun ke 75 Republik Indonesia, dan harus disitribusikan dari rumah ke rumah oleh Ibu-Ibu PKK.
Berikut isi lengkap surat Kemendesa tersebut:
- Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker yang bisa dicuci sebanyak 4 buah untuk setiap warga, 2 masker diadakan dengan Dana Desa melalui BUMDes, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong);
- Desain masker berlogo ulang tahun ke 75 Republik indonesia sebagaimana terlampir dapat diunduh di www.kemendesa.go.id;
- Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak Surat ini diterbitkan; dan seterusnya
Atas surat Kemendesa ini maka Pemerintah Desa harus merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk perubahan yang kedua atau bahkan yang ketiga karena di bulan Juni atau Juli kemarin tentunya telah dilakukan perubahan baik untuk anggaran pendapatan terkait pemangkasan pagu ADD maupun DD, dan anggaran belanjanya pada bidang Belanja Tak Terduga terkait Operasional Pencegahan Covid-19 dan BLT dana desa.
Berikut kami sertakan link unduh Surat "Gerakan Setengah Miliar Masker Untuk Desa Aman Covid-19 berikut lampiran contoh desain maskernya.