Berita Desa

Jenis Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Jenis Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Oleh Pemerintah Desa yang dilakukan paling lambat 1 kali setahun paling sedikit terdiri atas:

  1. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  2. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: 1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: 1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. laporan realisasi kegiatan; 3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; 4. sisa anggaran; dan 5. alamat pengaduan;
  8. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
  9. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

 

Beri Komentar