Berita Desa

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

3

Bentuk

Undang-undang (UU)

Bentuk Singkat

UU

Tahun

2024

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

25-Apr-24

Tanggal Pengundangan

25-Apr-24

Tanggal Berlaku

25-Apr-24

Sumber

LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Download disini : Unduh

 

Beri Komentar