Hamzah.(Janwari Irwan/Radar Lombok)
rarangselatan.desa.id– Forum Perangkat Desa Indonesia Lombok Timur angkat bicara terkait dengan penghapusan tunjangan bagi perangkat desa. Menurut forum, dengan adanya penghapusan tunjangan ini membuat kesejahteraan perangkat desa berkurang.
Ketua Forum Perangkat Desa Indonesia Lotim, Hamzah, menyuarakan itu kemarin. Penghapusan ini diketahui saat rapat koordinasi kepala desa dan Camat se-Lotim dalam rangka pembinaan dan evaluasi penyusunan APBDes yang diadakan oleh DPMD Lotim kemarin.”Dalam aturan yang sekarang, memang Siltap perangkat desa sudah terpenuhi sesuai dengan amanat PP 11 tahun 2019 yaitu penghasilan tetap kades dan perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA. Tapi sayang tunjangan perangkat desa yaitu Kaur, Kasi dan Kawil tidak ada,” katanya.
Hal yang mengecewakan adalah tunjangan perangkat desa Kaur, Kasi dan Kawil saja yang dihaspus. Sedangkan untuk Sekdes tetap mendapat tunjangan. Kepala desa mendapat tunjangan yang jauh labih banyak dari sebelumnya. “ Nah inilah yang membuat saya mewakili ribuan perangkat desa Lotim merasa kecewa dan langsung menanyakan dan meminta penjelasan Bu Kadis dan Kabid Keuangan,” katanya.
Hanya saja, pada saat dirinya bertemu dengan kepala dinas, apa yang dilakukan saat ini diakui didasarkan atas ketidakmampuan ADD. Sehingga kembali pertanyaan muncul kalau tidak mampu kenapa justru tunjangan kepala desa naik drastis yang semula Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.300.000 sementara perangkat desa kosong.
Berdasarkan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 66 ayat 1,2,3,4,5 sudah sangat jelas tentang Siltap dan tunjang kades dan perades kemudian di PP 43 tahun2014 tentang aturan pelaksanaan uu nomor 6 ,dipasal 82 ayat 1,2,3 menyatakan yang sama yaitu selain penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa enerima tunjangan dan pendapatan lain yang sah.” Lalu sekarang akan dikemanakan amanat dari UU desa dan aturan turunannya ini dengan tidak adanya penerimaan tunjangan perangkat desa Kaur, Kasi dan kawil,” kesalnya.
Menghadapi persoalan ini pihaknya sudah melaksanakan pertemuan singkat dengan beberapa pengurus kecamatan dan sepakat akan terus berupaya melakukan komunikasi terutama akan menghadap kepala dinas DPMD, agar penetapan penghasilan tetap Kades dan perades ini ditinjau ulang.” kami yang tergabung di dalam organisasi PPDI Lotim sepakat untuk lebiih mengutamakan jalan komunikasi dan pertemuan dulu dengan pihak terkait untuk menyelsaikan persoalan ini,”katanya.
Sementara itu salah satu kepala desa yakni kades Surabaya, Rifai Pajrin, yang dimintai pendapatnya tentang penghapusan tunjangan perangkat desa mengaku memang benar. Sehingga ia juga menanyakan terkait persoalan ini. “kalau kami di kantor desa tetap memberikan tunjangan, yang kami ambilkan dari hasil pecatu, tapi yang menjadi persoalan tidak semua desa punya tanah pecatu,” singkatnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintah Desa Lukman Nul Hakim membenarkan adanya pemotongan tunjangan. Tapi dirinya mengaku tidak berhak memberikan komentar terkait persoalan ini. Namun menurutnya, persoalan ini terjadi karena di NTB masih kekurangan dana.
“ Insya Allah pada tahun 2021 mendatang semuanya akan normal, “singkatnya.(wan)
dikutip dari : https://radarlombok.co.id/tunjangan-perangkat-desa-dihapus.html