rarangselatan.desa.id - Jumlah Masayarakat Desa Rarang Selatan yang belum melakukan perekaman E-KTP per 17/12/2019 sebanyak 602 orang mulai dari usia 17 s/d 91 Tahun. Oleh karena itu kami Pemerintah Desa Rarang Selatan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman ke Kantor UPT Dukcapil yang berlokasi di Samping Kantor Camat Terara.
Menginggat Pentingnya Kepemilikan Dokumen Adminduk berupa KTP. Ketika masyarakat tidak memiliki KTP maka masyarakat akan kesulitan nantinya dalam segala hal terutama terkait dengan bantuan yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Kebanyakan yang belum melakukan perekaman adalah Bagi warga masyarakat yang usianya 26 s/d 91 tahun. Perekaman E-KTP merupakan salah satu untuk memvalidkan kependudukan.
Bagi yang baru mulai berusia 17 tahun silahkan di CEK DATA YANG ADA DIKARTU KELUARGA dengan IJAZAH yang dimiliki. Pastikan Data yang ada di Kartu Keluarga sama dengan IJAZAH sebelum melakukan perekaman. Ketika terdapat perbedaan antara data di KArtu Keluarga dengan Ijazah silahkan datang ke Kantor Desa.
Peringatan)* Setiap Warga Masyaraat hanya memiliki satu NIK untuk selamanya.
Adapun daftar nama masyarakat Desa Rarang Selatan yang belum melakukan perekaman E-KTP sebagai berikut :