Mengisi Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK.
Pada kolom NIK masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan bayi/anak yang akan dibuatkan akta Kelahiran, lalu klik tombol , jika NIK terdaftar dalam database kependudukan maka akan ditampilkan data Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Kelahiran, Tempat Dilahirkan, Nomor kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga. Kolom bertanda (*) atau mandatory merupakan kolom-kolom yang wajib diisi, masukkan data dengan benar sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Pada data ibu secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap ibu, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ibu. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ibu.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Pada data ayah secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap Ayah, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ayah. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ayah.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Pada data pelapor ditampilkan data pemohon (Kepala Keluarga) sesuai dengan akun yang didaftarkan.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Pada bagian data saksi I masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi I.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Pada bagian data saksi II masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi II.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Pada bagian data administrasi beri tanda pada kolom dokumen persyaratan, sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jika data permohonan tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran, maka diharuskan mendownload formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan mengupload dokumen tersebut pada halaman upload. Begitupula jika penduduk tidak memiliki Kutipan akta Nikah/Buku Nikah.
Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar, beri tanda pada pernyataan yang terdapat pada gambar diatas,lalu klik tombol kirim untuk menyimpan perubahan.
Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa permohonan pencatatan kelahiran ini adalah benar dan apabila di kemudian hari ternyata permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut: