Berita Desa

Pendaftaran Akta Secara Online

Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK.

  • Pendaftaran Akta

Untuk mulai menginput permohonan, klik menu Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:

 Gambar: Pendaftaran Akta 

Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK.

  • Pendaftaran Akta
Formulir Pendaftaran Akta
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:

 Gambar: Formulir Pendaftaran Akta 

Mengisi Pendaftaran Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK.

  • Data Bayi/Anak
Pada kolom NIK masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan bayi/anak yang akan dibuatkan akta Kelahiran, lalu klik tombol , jika NIK terdaftar dalam database kependudukan maka akan ditampilkan data Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Kelahiran, Tempat Dilahirkan, Nomor kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga. Kolom bertanda (*) atau mandatory merupakan kolom-kolom yang wajib diisi, masukkan data dengan benar sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
 
Gambar: Data Bayi/Anak
 

 

  • Data Ibu
Pada data ibu secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap ibu, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ibu. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ibu.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
 
Gambar: Data Ibu
 

 

  • Data Ayah
Pada data ayah secara otomatis akan terisi jika pada data bayi/anak terdapat NIK dan nama Lengkap Ayah, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data kependudukan ayah. Jika tidak, masukkan/isi secara manual biodata ayah.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
 
Gambar: Data Ayah
 

 

  • Data Pelapor
Pada data pelapor ditampilkan data pemohon (Kepala Keluarga) sesuai dengan akun yang didaftarkan.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:

 

Gambar: Data Pelapor
 

 

  • Data Saksi I
Pada bagian data saksi I masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi I.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:

 

Gambar: Data Saksi I
 

 

  • Data Saksi II
Pada bagian data saksi II masukkan NIK dan Klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom dibawah ini sesuai dengan data saksi II.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
 
Gambar: Data Saksi II
 

Pada bagian data administrasi beri tanda pada kolom dokumen persyaratan, sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jika data permohonan tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran, maka diharuskan mendownload formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan mengupload dokumen tersebut pada halaman upload. Begitupula jika penduduk tidak memiliki Kutipan akta Nikah/Buku Nikah.

  • Data Administrasi
Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar, beri tanda pada pernyataan yang terdapat pada gambar diatas,lalu klik tombol kirim untuk menyimpan perubahan.
Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa permohonan pencatatan kelahiran ini adalah benar dan apabila di kemudian hari ternyata permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
 
Gambar: Data Administrasi
 
  • Upload Dokumen Persyaratan
Persyaratan yang di upload harus merupakan dokumen Asli, jika tidak maka permohonan tidak akan diproses.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut: 
Gambar: Upload Dokumen Persyaratan
 
Gambar: Upload Dokumen
 
Gambar: File Upload Dokumen
 

Halaman ini menampilkan seluruh aktivitas pengguna. Pada halaman ini juga terdapat informasi Status Dokumen yang sedang diurus apakah menunggu verifikasi dari pihak Dinas Dukcapil, Permohonan sudah dapat diambil dikantor Dinas setempat, di Tolak, atau data Kelahiran sudah dapat Dicetak. Pada halaman ini dapat dilakukan pencarian aktivitas berdasarkan Jenis Pelaporan dan Bulan&Tahun. Untuk menampilkan seluruh aktivitas yang dilakukan, klik tombol Cari yang terdapat pada pojok kanan atas halaman Aktivitas

Jika penduduk ingin melihat detail data yang sudah diinput oleh penduduk, klik tombol pilihan seperti pada gambar diatas, lalu pilih Detail. Jika terdapat dokumen persyaratan yang kurang Lengkap, penduduk dapat melakukan upload kembali melalui tombol Dokumen Penyerta.
Halaman ini juga fitur pesan tentang dokumen permohonan yang sedang diurus, untuk menampilkan pesan klik tombol notifikasi.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut: 
Gambar: Upload Dokumen Persyaratan
 

Untuk mencetak Kutipan akta Kelahiran, pilih menu aktivitas, lalu tampilkan. Tombol Cetak akan berstatus aktif jika data permohonan Kelahiran sudah melewati proses divalidasi, verifikasi dan diberikan persetujuan Cetak oleh Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Catatan :
  • Pencetakan Kutipan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, pastikan anda terhubung dengan Printer pada saat mengklik tombol Cetak. Kertas yang digunakan untuk mencetak Kutipan Akta Kelahiran yaitu kertas A4 (21,0 x 29,7 cm).
  • Jika Kutipan Akta Kelahiran Rusak atau Hilang, segera hubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil penerbit Akta Kelahiran.
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut: 
Gambar: Cetak Akta
 

 Cetak Akta

Cetak Akta
lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut: 
Gambar: Cetak Akta
 

Beri Komentar