Berita Desa

Hasil Tim Penilai Lomba Desa Terbaik 2018

Hasil Penilaian di tingkat provinsi setelah dilaksanakannya wawancara dan diskusi dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di provinsi selama 3 hari mulai dari tanggal 28 s/d 30 September 2018 maka Desa terbaik yang mendapatkan Rangking sesuai keputusan Tim Penilai Provinsi yang telah dituangkan dalam bentuk berita acara dan Kepala Dinas PMD Provinsi menetapkan desa-desa terbaik tingkat provinsi sesuai kategori lomba melalui Surat Keputusan (SK), yaitu :

  1. Tiga desa terbaik yaitu ranking 1 s.d. 3 kategori Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  2. Tiga desa terbaik yaitu ranking 1 s.d. 3 kategori Pelaksanaan Prioritas Penggunaan DD dan Padat Karya Tunai
  3. Tiga desa terbaik yaitu ranking 1 s.d. 3 kategori Prakarsa dan Inovatif
  4. Tiga desa terbaik yaitu ranking 1 s.d. 3 kategori Pelayanan Informasi dan Transparansi Publik

Adapun Desa Rarang Selatan mendapatkan Rangking 1 Kategori Pelayanan Informasi dan Transparansi Publik. Tahapan berikutnya Penilaian oleh Tim Pusat pada bulan oktober 2018 dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Tim Penilai Pusat melaksanakan pemeriksaan administrasi nominasi calon desa terbaik masing–masing kategori sesuai SK Kepala Dinas PMD Provinsi, dengan berpedoman pada indicator penilaian sebagaimana diatur dalam panduan teknis ini;
  2. Hasil penilaian berupa urutan ranking dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh Tim Penilai Pusat;
    Tim Penilai Pusat melakukan verifikasi faktual (kunjungan langsung ke desa) kepada kandidat desa terbaik urutan 1, 2 dan 3 dari dari setiap kategori;
  3. Tim Penilai Pusat menentukan juara 1 Desa Terbaik Tingkat Nasional dari masing-masing kategori;
  4. Direktur Jenderal PPMD menerbitkan Surat Keputusan Desa Terbaik Tingkat Nasional dari setiap Kategori.
  5. Keputusan Tim Penilai Pusat bersifat Independen dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian penghargaan Desa-Desa Terbaik Tingkat Nasional, akan disampaikan kemudian.
     
     

Beri Komentar