Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kembali di tahun 2021. Prioritas Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Namun masih banyak perangkat desa dan masyarakat yang belum tahu apa itu SDGs Desa. Disini admin Berbagi Desa akan mencoba sedikit mengurai tentang SDGs Desa.
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Maksud pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Baca juga : Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7. Desa berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Baca juga : Permendes PDTT Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Untuk pencapaian SDGs Desa sendiri dimasa pandemi Covid-19 ini tidaklah mudah, maka dari prioritas dana desa tahun 2021 untuk membiayai program atau kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:
- Desa tanpa kemiskinan;
- Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat sejahtera;
- keterlibatan perempuan Desa;
- Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
- Desa damai berkeadilan;
- kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
- kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Demikian sedikit penjelasan tentang apa itu SDGs Desa dan 18 tujuannya, Semoga bermanfaat.