Berita Desa

Persyaratan Baru Pembuatan Dokumen Adminduk

rarangselatan.desa.id - Pada Tahun 2020 Akhir Bulan April 2020, Pembuatan Dokumen Adminduk ada yang berbeda, dimana kita ketahui bersama bahwa sebelumnya tidak pernah diminta Nomor HP ataupun Email ketika kita mengurus dokumen Adminduk baik secara perorangan maupun secara kolektif yang di ajukan oleh desa.

Untuk menjadi perhatikan bagi seluruh warga masyarakat yang ingin mengurus dokumen adminduk maka sebelumnya harus mempersiapkan dulu 2 (dua) persayaratan lagi selain dari persyaratan-persyaratan yang biasanya, yaitu Nomor HP dan Email.

Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki HP dan Email, Apakah tidak bisa membuat dokumen adminduk? Jawabannya adalah "Bisa".

Bagi Warga Masyarakat yang tidak memiliki nomor HP bisa menggunakan Nomor HP Anak, atau keluarga terdekat. dan jika masyarakat tidak memiliki Email, bisa menggunakan Email desa. sehingga Pemerintah Desa dalam membuat surat pengantar permohonan dokumen Adminduk harus menampilkan email desa di KOP SURAT.

Nah, jadi masyarakat  masyarakat tidak usah khawatir.

Dalam kesempatan ini juga saya akan menjelaskan bagaimana cara keuntungan dengan adanya Nomor HP dan Email. Seperti rencana pemerintah bahwa kedepannya semua dokumen terutama dokumen Adminduk berbentuk digital. 

Ketika Nomor HP dan Email sudah dimasukkan maka pemberitahuan akan secara otomatis muncul ke Nomor HP atau Email Masyarakat maupun Desa secara otomatis. dan Keuntungannya Juga masyarakat bisa cetak sendiri nanti dokumen adminduknya menggunakan Link yang sudah dikirimkan dengan menggunakan Nomor KK dan PIN.

capil2

 

 

Kiriman Komentar

Abdul Khalik

09 Mei 2020 19:46:31

bagaimana caranya biar kita/semua desa punya aplikasi ini untuk posting pak ketua

Nursaat

10 Mei 2020 04:50:32

1. Untuk persyaratan tersebut (No HP dan Email) apakah warga harus siapkan ketika mengajukan permohonan di desa atau ketika di Dukcapil ? 2. Bagaimana dgn pertanyaan saya sebelumnya terkait warga yg mekar wilayah dan berubah nama wilayahnya, apakah harus mengurus Adminduk perubahan secara mandiri atau secara otomatis desa yg mengrusnya? Kalau memang desa yg mengurusnya scr otomatis, apakah sudah atau belum? Agar jangan sampai kami mengurus scr pribadi sedangkan desa sudah mengurusnya scr kolektif. TERIMAKASIH

Nursaat

10 Mei 2020 14:58:57

No HP 087865570999 Email: [email protected] No HP dan Email untuk sekeluarga.

Admin

10 Mei 2020 14:59:10

1. Untuk persyaratan tersebut (No HP dan Email) apakah warga harus siapkan ketika mengajukan permohonan di desa atau ketika di Dukcapil ? Jawabnya adalah Iya Harus disiapkan, bagi tetutama nomor HP wajib harus ada sedangkan untuk email bisa menggunakan email desa. 2. Bagaimana dgn pertanyaan saya sebelumnya terkait warga yg mekar wilayah dan berubah nama wilayahnya, apakah harus mengurus Adminduk perubahan secara mandiri atau secara otomatis desa yg mengrusnya? Kalau memang desa yg mengurusnya scr otomatis, apakah sudah atau belum? Agar jangan sampai kami mengurus scr pribadi sedangkan desa sudah mengurusnya scr kolektif. jawabnnya : untuk wilayah pemekaran sudah kami lakukan perubahan secara kolektif dan Dokumen adminduk baru bisa dicetak harus ada nomor HP dan email.

Beri Komentar