P E N G U M U M A N
Nomor : 140 / 001 / TP3D/ 2019
TENTANG
PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA
DESA RARANG SELATAN KECAMATAN TERARA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bersama ini Tim Penjaringan, Penyaringan dan Pengisian Perangkat Desa membuka lowongan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kepala Wilayah Kamput).
Sehubungan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 140/025/Pem/2019, bersama ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat untuk mengisi lowongan Perangkat Desa dengan formasi sebagai berikut :
Formasi Perangkat Desa yang Dibutuhkan
- KEPALA WILAYAH SEGANTENG
- KEPALA WILAYAH KAMPUT;
Persyaratan Umum
Bakal Calon Perangkat Desa harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
- warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada saat memasukkan berkas lamaran;
- terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- sehat jasmani, rohani dan tidak cacat fisik;
- bebas dari Narkoba;
- memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan;
- bagi bakal calon kepala wilayah harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai berikut :
- Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan cara mengajukan surat Permohonan/Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai 6000, dialamatkan kepada Kepala Desa Rarang Selatan melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai 6000;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tungal Ika,yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau keras bermatrai 6000;
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dan bagi yang S1, S2 disertakan dengan foto copy trasnskrif nilai yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Poto Copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan surat keterangan bertempat tinggal (domisili) paling singkat I (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Kepala Desa setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm (4 Lembar) dengan ketentuan leher baju berkerah;
- Berkas Pendaftaran dibuat rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dan 2 (dua) Fotocopy menggunakan map hijau serta dimasukkan kedalam amplop warna cokelat;
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran Dimulai Tgl. : 18 Nopember s.d 01 Desember 2019
Waktu : Pukul 08.30 WITA s.d. 15.00 WITA
Lokasi/Tempat Pendaftaran : Kantor Desa/Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa
Lokasi/Tempat Tes : Aula Kantor Desa Rarang Selatan.
Hal-hal yang belum jelas bisa langsung ditanyakan melalui :
Kontak Person 1. Ketua : MASNI (081 747 976 64)
2. Sekretaris : NURSAAT, QH. M.Pd,. (087 865 570 999)
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa
Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
Mengetahui;
Kepala Desa Rarang Selatan,
ttd
M A R Y U N
|
Rarang Selatan, 12 Nopember 2019
Ketua Tim,
ttd
M A S N I
|
Catatan :
- Untuk Wilayah Seganteng jumlah fotocopy KTP dukungan minimal sebanyak 68 orang
- Untuk Wilayah Kamput jumlah fotocopy KTP dukungan minimal sebanyak 44 Orang
|